Pembahasan tentang Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH))

• Definisi K3LH

K3LH adalah singkatan dari Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup yaitu mengenai program kesehatan dan Keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau pada suatu instansi lain yang memempunyai banyak tenaga kerja/karyawan.

Definisi K3LH lainnya adalah suatu upaya perlindungan agar karyawan/tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produk dapat secara aman dalam produksinya.


• Dasar Hukum/Peraturan perundang-undangan K3LH

Undang-undang di bidang K3 sudah ada sejak 1970 yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Bab II Ruang Lingkup Pasal 2 yang mulai diundangkan tanggal 12 Januari 1970 yang juga dijadikan hari lahirnya K3. UU ini menjelaskan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Dasar Hukum UU Ketenagakerjaan

Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Peraturan tersebut dilandasi dengan tujuan sebagai berikut:

 • Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi

 • Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah

• Memberikan pelindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan

• Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya

Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang disingkat dalam K3 merupakan elemen penting yang harus disediakan perusahaan untuk melindungi pekerjanya. Atas dasar itulah kemudian penerapan K3 ditetapkan oleh pemerintah.

Pelaksanaan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengacu kepada Veiligheidsreglement tahun 1919 (Stbl. No. 406) yang kemudian direvisi ke dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Pekerja.

Dengan demikian, penyusunan undang-undang ini memuat berbagai ketentuan umum terhadap keselamatan kerja sesuai dengan perkembangan masyarakat, teknologi, dan industrialisasi.


• Identifikasi Pelanggaran Prosedur K3

Dalam dunia K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja), pelanggaran secara sederhana dapat diartikan sebagai tindakan sengaja yang tidak mengikuti suatu peraturan/prosedur.

Biasanya, pelanggar mengetahui peraturan/prosedur yang tidak ia patuhi. Hal tersebut dilakukan untuk menghemat waktu dan tenaga ketika bekerja guna memenuhi atau mencapai target pekerjaan. “Memotong kompas” orang biasa mengistilahkannya.

Dalam menyikapi pelanggaran, kita harus berhati-hati. Jangan gegabah, terlalu mudah menggeneralisir dan memberikan sanksi hukuman.

Sebab ternyata, jika mau didetailkan, pelanggaran menurut HSE UK (Health Safety Executive Inggris) bisa dibagi menjadi tiga tipe: rutin, situasional, dan exceptional (istimewa atau pengecualian).

Pelanggaran rutin terjadi ketika ketidakpatuhan terhadap suatu peraturan/prosedur menjadi suatu hal yang umum, diketahui dan dipahami bersama bahwa peraturan yang ada sebetulnya tidak bisa diterapkan. Ciri pelanggaran ini dapat dikenali dengan tidak adanya penegakan kedisiplinan yang berarti terhadap pelanggar; dan bisanya hal ini dilakukan oleh sebagian besar pekerja.

Contoh pelanggaran rutin misalnya penandatanganan atau pemberian izin PTW (Permit To Work) tanpa melakukan pemeriksaan lapangan sebelumnya oleh pihak yang berwenang mengautorisasi pekerjaan (Permit Approval); penggunaan tangga darurat untuk berpindah antar lantai; dan pengendara sepeda motor yang mengebut melebihi batas kecepatan jalan.

Pelanggaran situasional, sesuai namanya, terjadi untuk mengakomodir faktor situasi atau kondisi pekerjaan, misalnya tekanan waktu yang mendesak/mepet, keterbatasan desain tempat kerja, tidak sesuai atau tidak memadainya peralatan bekerja, dan cuaca.

Ketika dihadapkan dengan situasi kerja yang tidak terduga, pekerja bisa saja meyakini bahwa peraturan yang umum tidaklah selamat untuk diterapkan, atau jika peraturan diterapkan maka pekerjaan tidak akan dapat diselesaikan, karenanya pekerja melanggar peraturan tersebut.

Biasanya, pelanggaran situasional hanya sekali. Namun, jika kondisi yang memicu pelanggaran situasional tidak segera diperbaiki, maka lambat laun, pelanggaran ini akan menjadi pelanggaran rutin.

Contoh pelanggaran situasional misalnya pengemudi truk barang paket yang harus mengebut atau melanggar batas kecepatan agar bisa menyelesaikan daftar barang yang harus diantaranya di hari itu.

Pelanggaran exceptional (istimewa atau pengecualian) biasanya jarang terjadi, dan hanya terjadi pada kondisi tidak wajar (abnormal) dan kondisi darurat. Pekerja berusaha menyelesaikan masalah yang ada di tempat kerja dengan memperhitungkan tingkat risiko ketika melanggar peraturan.

Contoh pelanggaran exceptional misalnya menunda aktifasi ESD (Emergeny Shut Down) ketika kondisi darurat untuk mencegah kehilangan produksi; dan mengebut untuk menghadiri rapat setelah mengalami pecah ban.

Mengetahui tipe dan motivasi pelanggaran menjadi penting agar bisa mengidentifikasi penyebab dan membuat program pengendalian yang tepat, bukan hanya sekedar mengambil tindakan disipliner yang bisa jadi tidak akan memberikan perbaikan apa-apa terhadap penurunan kejadian pelanggaran di tempat kerja.


• Identifikasi Perilaku Mencurigakan terhadap K3

Pekerja kadang kala melanggar peraturan atau tata tertib yang diterapkan. Perilaku tersebut menimbulkan kecurigaan dan kepanikan sendiri. Contoh perilaku buruk pekerja antara lain :  

 1. Sembrono dan tidak hati - hati 

 2. Tidak mematuhi peraturan

 3. Tidak mengikuti standar prosedur kerja

 4. Tidak memakai alat pelindung diri 

 5. Kondisi badan yang lemah

Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan, seperti bencana alam. Faktor lain yang mengganggu keselamatan kerja 24% disebabkan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% karena perilaku yang tidak aman.

Tentu saja, cara yang paling efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas.

Oleh karena itu, harus diambil tindakan yang tepat terhadap tenaga kerja dan perlengkapan, agar tenaga kerja memiliki konsep keselamatan dan kesehatan kerja demi mencegah terjadinya kecelakaan.


Sumber :








Komentar